RSJ TAMPAN MENERIMA KUNJUNGAN STUDY TERAP RSUD ROHUL

  • Humas
  • Kamis, 24 Juli 2025

Pekanbaru, 23 Juli 2025 –

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau menerima kunjungan studi terap dari RSUD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai bagian dari penguatan mutu pelayanan rumah sakit, khususnya dalam bidang pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), standar pelayanan publik, dan pelayanan penunjang rumah sakit.  Rombongan RSUD Rohul yang dipimpin oleh dr. Zuldi Afli, Sp.P, Direktur RSUD Rohul, diterima secara resmi oleh Direktur RSJ Tampan dr. Prima Wulandari, M.K.M dan  manajemen RSJ Tampan.

dr. Prima Wulandari, M.K.M menyampaikan rasa bangganya menyambut kunjungan dari RSUD Kabupaten Rohul dan menjadikan RSJ Tampan sebagai tujuan dalam study terap dan saling berbagi praktik-praktik terbaik antara kedua rumah sakit. RSJ Tampan saat ini diampu oleh RS Soeharto Heerdjan dalam pelayanan kesehatan jiwa, dan RSJ Tampan mengampu empat RSUD Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dan untuk selanjutnya mungkin RSUD Rohul. Terkait dengan ini RSUD Rohul dapat mengajukan MoU  untuk pengampuan layanan jiwa.

Dalam sambutannya, dr. Zuldi Afli, Sp.P menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan keterbukaan RSJ Tampan dalam berbagi ilmu dan pengalaman. Kami banyak belajar dari bagaimana RSJ Tampan mengelola pelayanan IGD jiwa, karena RSUD Rohul akan membuka layanan jiwa. ini menjadi referensi penting bagi kami untuk membangun layanan jiwa yang tidak hanya fokus pada pengobatan, tapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial ODGJ di Rokan Hulu, ungkap Zuldi Afli.

Fokus Kunjungan dan Pembelajaran

Kegiatan studi terap ini bertujuan untuk menggali praktik-praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan RSJ Tampan dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat, khususnya:

  1. Pelayanan IGD Jiwa dan Non-Jiwa 24 Jam
    RSJ Tampan mempresentasikan sistem triase gawat termasuk penanganan krisis jiwa akut secara cepat dan aman. Delegasi RSUD Rohul juga mengamati alur layanan IGD dan sistem keamanan pasien dalam kondisi agresif.
  1. Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP)
     RSJ Tampan menjelaskan implementasi kebijakan standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009, termasuk standar waktu pelayanan, standar biaya, sistem pengaduan, hingga keterbukaan informasi publik.
  1. Layanan Penunjang
    RSJ Tampan juga menjelaskan beberapa layanan penunjang seperti CSSD, Laundry, Apotik, Laboratorium .

Kegiatan diisi dengan sesi diskusi interaktif, pertukaran cendera mata, meninjau layanan IGD, Ruangan Unit Pelayanan Intensif Psikiatri (UPIP), Ruang Rawat Pasien, Rehabilitasi Napza  dan foto bersama. RSJ Tampan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dalam bentuk jejaring peningkatan mutu rumah sakit se-Provinsi Riau. (Humas)

KONTAK PENGADUAN : (0761) 63240 / 0811 7066 333